Rabu, 17 Juli 2013

Factor- Factor yang Memicu Terjadinya Fenomena Pernikahan Dini

1.       Faktor Lingkungan
Alasan orang tua segera menikahkan anaknya dalam usia muda adalah untuk segera mempersatukan ikatan kekeluargaan antara kerabat mempelai laki-laki dan kerabat mempelai perempuan yang mereka inginkan bersama. Keinginan adanya ikatan tersebut akan membawa keuntungan-keuntungan bagi kedua belah pihak, yaitu dimana mempelai laki-laki setelah menikah tinggal di rumah mertua serta anak laki-laki tersebut dapat dimanfaatkan sebagai bantuan tenaga kerja bagi mertuanya.
Dimana perkawinan tersebut dilatar belakangi oleh pesan dari orang tua yang telah meninggal dunia (orang tua mempelai perempuan atau orang tua mempelai laki-laki) yang sebelumnya diantara mereka pernah mengadakan perjanjian sebesanan agar tali persaudaraan menjadi kuat. Selain itu untuk memelihara kerukunan dan kedamaian antar kerabat dan untuk mencegah adanya perkawinan dengan orang lain yang tidak disetujui oleh orang tua atau kerabat yang bersangkutan dengan dilaksanakannya perkawinan tersebut.
2.   Faktor Ekonomi
Alasan orang tua menikahkan anaknya dalam usia muda dilihat dari faktor ekonomi adalah sebagai berikut:
a.         Untuk sekedar memenuhi kebutuhan atau kekurangan pembiayaan hidup orang tuanya, khususnya orang tua mempelai wanita. Sebab menyelenggarakan perkawinan anak-anaknya dalam usia muda ini, akan diterima sumbangan-sumbangan berupa barang, bahan, ataupun sejumlah uang dari handai taulannya yang dapat dipergunakan selanjutnya untuk menutup biaya kebutuhan kehidupan sehari-hari untuk beberapa waktu lamanya.
b.        Untuk menjamin kelestarian ataupun perluasan usaha orang tua mempelai laki-laki dan orang tua mempelai perempuan sebab dengan diselenggarakannya perkawinan anaknya dalam usia muda dimaksudkan agar kelak si anak dari kedua belah pihak itu yang sudah menjadi suami istri, dapat menjamin kelestarian serta perkembangan usaha dari kedua belah pihak orang tuanya, dimana usaha-usaha tersebut merupakan cabang usaha yang saling membutuhkan serta saling melengkapi. Bahkan setelah perkawinan usia muda tersebut terjadi, lazimnya langkah-langkah pendekatan sudah mulai diambil, sedemikian rupa sehingga kedua cabang usaha tersebut berkembang menjadi satu usaha yang lebih besar.
3.      Faktor Sosial
Di dalam melangsungkan suatu perkawinan, di sini wanita tidak mengukur usia berapa dia dapat melangsungkan pernikahan. Hal ini berdasarkan pada suatu kriteria yaitu apakah dia sudah mencapai tingkat perkembangan fisik tertentu. Kenyataan tersebut disebabkan karena hukum adat itu tidak mengenal batas yang tajam antara seseorang yang sudah dewasa dan cakap hukum ataupun yang belum. Di mana hal tersebut berjalan sedikit demi sedikit menurut kondisi, tempat, serta lingkungan sekitarnya. Di sini yang dimaksud sudah dewasa adalah mencapai suatu umur tertentu sehingga individu yang bersangkutan memiliki sifat-sifat atau ciri-ciri antara lain :
a)    Sudah mampu untuk menjaga diri.
b)   Cakap untuk mengurus harta benda dan keperluan sendiri.
c)    Cakap untuk melakukan segala pergaulan dalam kehidupan kemasyarakatan serta mempertanggungjawabkan segala-galanya sendiri.

4.       Faktor Agama
Agama untuk mengatur seluruh aspek kehidupan manusia sepanjang zaman. Tuhan Yang Maha Esa menciptakan manusia juga disertai dengan pedoman agama, hal ini untuk menjaga agar manusia tidak hancur ke dalam perbuatan dosa, dan disamping itu juga dibekali oleh akal sebagai alat untuk berpikir dan menalar segala permasalahan yang dihadapinya, salah satunya aspek yang diatur oleh agama adalah lembaga perkawinan. Lembaga perkawinan juga mempunyai andil besar dalam pernikahan seseorang. Tugas yang seharusnya dilakukan adalah menikahkan anak- anak yang sudah mempunyai kecukupan umur dan mempunyai kesiapan secara psikologis serta mempunyai kemampuan secara finansial yang bisa menunjang kehidupan rumah tangganya esok.
5.      Faktor Pendidikan
Rendahnya tingkat pendidikan menjadikan para remaja tidak mengetahui berbagai dampak negatif dari pernikahan anak. Dengan demikian meraka menikah tanpa memiliki bekal yang cukup.Tentang dampak bagi kesehatan reproduksi, mereka tentu tidak tahu. Untuk itu perlu sosialisasi dampak negatif ini, karena rata-rata mereka hanya lulusan SD. Padahal pentingnya untuk memberikan pendidikan seks mulai anak berusia dini. Hal ini bertujuan agar anak nantinya setelah dewasa mengetahui betul perkembangan reproduksi mereka, bagaimana menjaga kesehatan reproduksi mereka, dan kapan atau pada usia berapa  mereka sudah bisa memantaskan diri untuk siap melakukan hubungan yang sehat.

6.      Factor Budaya
Factor budaya juga turut mengambil andil yang cukup besar, karena kebudayaan ini diturunkan dan sudah mengakar layaknya kepercayaan. Dalam budaya setempat mempercayai apabila anak perempuannya tidak segera menikah, itu akan memalukan keluarga karena dianggap tidak laku dalam lingkungannya. Atau jika ada orang yang secara finansial dianggap sangat mampu dan meminang anak mereka, dengan tidak memandang usia atau status pernikahan, kebanyakan orang tua menerima pinangan tersebut karena beranggapan masa depan sang anak akan lebih cerah, dan tentu saja ia diharapkan bisa mengurangi beban sang orang tua. Tak lepas dari hal tersebut, tentu saja banyak dampak yang tidak terpikir oleh mereka sebelumnya.

Upaya menyikapi atau mencegah terjadinya pernikahan dini


Pernikahan dini merupakan fenomena social yang sering terjadi khususnya di Indonesia. Fenomena pernikahan anak di bawah umur bila diibaratkan seperti fenomena gunung es, sedikit di permukaan atau terekspos dan sangat marak di dasar atau di tengah masyarakat luas. Dalih utama yang digunakan untuk memuluskan jalan melakukan pernikahan dengan anak di bawah umur adalah mengikuti sunnah Nabi SAW. Namun, dalih seperti ini biasa jadi bermasalah karena masih terdapat banyak pertentangan di kalangan umat muslim tentang kesahihan informasi mengenai pernikahan anak di bawah umur yang dilakukan Nabi SAW dengan Aisyah r.a. Selain itu, peraturan perundang – undangan yang belaku di Indonesia dengan sangat jelas menentang keberadaan pernikahan anak di bawah umur. Jadi tidak ada alasan lagi pihak – pihak tertentu untuk melegalkan tindakan mereka yang berkaitan dengan pernikahan anak di bawah umur.
Pemerintah harus berkomitmen serius dalam menegakkan hukum yang berlaku terkait pernikahan anak di bawah umur sehingga pihak – pihak yang ingin melakukan pernikahan dengan anak di bawah umur berpikir dua kali terlebih dahulu sebelum melakukannya. Selain itu, pemerintah harus semakin giat mensosialisasikan undang – undang terkait pernikahan anak di bawah umur beserta sanksi – sanksi bila melakukan pelanggaran dan menjelaskan resiko – resiko terburuk yang bisa terjadi akibat pernikahan anak di bawah umur kepada masyarakat, diharapkan dengan upaya tersebut, masyarakat tahu dan sadar bahwa pernikahan anak di bawah umur adalah sesuatu yang salah dan harus dihindari. Upaya pencegahan pernikahan anak dibawah umur dirasa akan semakin maksimal bila anggota masyarakat turut serta berperan aktif dalam pencegahan pernikahan anak di bawah umur yang ada di sekitar  mereka. Sinergi antara pemerintah dan masyarakat merupakan jurus terampuh sementara ini untuk mencegah terjadinya pernikahan anak di bawah umur sehingga kedepannya di harapkan tidak akan ada lagi anak yang menjadi korban akibat pernikahan tersebut dan anak – anak Indonesia bisa lebih optimis dalam menatap masa depannya kelak. 

Pernikahan Dini tingkatkan Kematian Bayi dan IBU

Vemale.com - Oleh Dunia Fitnes
Di beberapa daerah di Indonesia, pernikahan dini masih menjadi fenomena yang sering ditemui. Padahal baru-baru ini penelitian di AS mengungkapkan bahwa pernikahan yang dilakukan wanita di bawah usia 18 tahun berpotensi meningkatkan angka kematian ibu dan anak.
Anita Raj, PhD dari Department of Medicine, University of California menyebutkan,” Negara-negara dengan angka pernikahan dini yang tinggi lebih cenderung berkaitan dengan tingginya angka kematian ibu dan bayi. Melahirkan di usia yang terlalu muda bisa menjadi penyebabnya.”
Peneliti menegaskan jika prosentase angka pernikahan dini turun sebanyak 10 persen, maka bisa dikaitkan dengan penurunan angka kematian ibu sebesar 70 persen.
Fenomena pernikahan dini pada dasarnya merupakan bagian dari budaya masyarakat tertentu. Minimnya akses mendapatkan fasilitas kesehatan, tingkat pendidikan yang rendah, dan asupan gizi yang kurang memadai adalah beberapa faktor risiko penyebab kematian ibu dan anak akibat menikah di usia dini.
“Kemiskinan dan konflik-konflik yang ada juga dapat mempertajam keinginan orang tua agar anak gadisnya menikah di usia dini,” tambah Raj seperti dikutip Medindia.
Tingginya angka kematian ibu dan bayi biasanya terjadi akibat komplikasi saat melahirkan, tubuh kekurangan gizi, hingga bayi terlahir cacat.
Inilah sebabnya seluruh lapisan masyarakat harus menyadari bahwa banyak risiko yang harus dihadapi jika menikah di usia dini. 
(df/yel)
Source: DuniaFitnes.com

Pernikahan Dini

TEMPO.COKendari  - Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Julianto Witjaksono mengatakan, pernikahan usia dini lebih berpotensi menyebabkan bencana ketimbang kebahagiaan. Salah satu dampak pernikahan dini adalah rawan melahirkan anak kerdil atau anak stunting.

Julianto, yang juga dokter kandungan ini, beralasan tubuh ibu muda usia dibawah 20 tahun belum siap untuk hamil. "Anak umur belasan tahun kan panggul, rahimnya belum siap, masih kecil," kata Julianto usai menjadi pembicara Seminar Layanan KB di Universitas Haluoleo, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis, 27 Juni 2013.

Dalam masa pertumbuhan, anak kerdil ini bakal tampak terlambat ketimbang anak normal. Bisa terlihat dari tinggi badan, berat badan, hingga ukuran tubuh. Paling bahaya, kata Julianto, volume otak anak kerdil bakal lebih kecil ketimbang anak normal. Itu bisa berdampak pada rendahnya kualitas intelegensia anak. "Ini harus diatasi, kalau tidak bisa mengancam generasi Indonesia ke depan."

Selain itu, anak kerdil rawan menderita penyakit. Bahkan penyakit yang beresiko tinggi, seperti jantung dan diabetes. "Ini juga buruk bagi jaminan kesehatan masyarakat Indonesia ke depan, bakal mahal," ujarnya.

Untuk itu, BKKBN akan terus memperluas sosialisasi bahaya pernikahan dini. Termasuk meminta peran media untuk menyebarluaskan informasi ini. Sebab, berdasar data hasil survei BKKBN tahun 2012, angka perempuan menikah usia 10-14 di Indonesia sebesar 4,2 persen. Sementara perempuan menikah usia 15-19 tahun sebesar 41,8 persen. "Jadi total anak perempuan menikah dibawah 20 tahun ada 45 persen, sangat tinggi," tutup dia.

Keluarga kecil yang berkualitas

Mengapa perlu membina keluarga agar lebih berkualitas ? Keluarga adalah bagian terkecil dari masyarakat. Jika keluarga berkualitas, maka masyarakat pun akan berkualitas. Kalau masyarakat berkualitas, maka negara pun akan berkualitas. Moto "Keluarga Tangguh, Bangsa Tangguh", harus di gelorakan karena keluarga yang tangguh akan dapat mewujudkan bangsa yang tangguh pula. Keluarga akan menjadi tangguh, apabila keluarga itu menerapkan nilai luhur sesuai dengan jiwa dan kepribadian bangsa. Bangsa kita adalah bangsa yang religius, berkarakter tangguh dan memegang teguh nilai-nilai sopan santun dan kebajikan.

Karena itu, pegang teguhlah religiusitas serta nilai-nilai dan watak yang luhur itu di tengah-tengah kebudayaan global yang terus mendera. Kita dihadapkan pada budaya yang seringkali tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur dan kepribadian bangsa. Kehidupan keluarga, harus berhadapan dengan tata nilai dari luar, yang tentu saja akan sangat berbeda dengan kehidupan sosial budaya bangsa . Tentu tidak semua nilai-nilai yang datang dari luar itu buruk. Ada yang membawa manfaat dan mendorong kemajuan. Tidak semua pula nilai-nilai yang diwarisi itu baik. Setiap orang harus pandai memilih dan memilah, mana yang baik dan mana yang buruk. Pada akhirnya nilai-nilai keagamaan dan etika sosiallah yang akan menjadi penentu. Nilai-nilai itu sekali lagi penting untuk memelihara keyakinan beragama dan nilai-nilai sosial terpuji bagi seluruh keluarga.

Untuk mewujudkan keluarga maju, sejahtera dan mandiri, harus diupayakan mengatasi masalah kependudukan. Masalah-masalah kependudukan yang terus-menerus dilakukan, terutama dalam hal pemberantasan kemiskinan, peningkatan program keluarga berencana, peningkatan pendidikan, peningkatan kesehatan keluarga, serta peningkatan berbagai sarana dan prasarana yang menunjang peningkatan kualitas hidup keluarga. Semuanya itu harus mendapat perhatian yang sungguh-sungguh dan ditangani secara terpadu. Sebagian keluarga di tanah air, masih mengalami masalah dalam mewujudkan jumlah ideal anggota keluarga. Hal itu tentu saja akan berpengaruh pada pemenuhan aspek pendidikan, kesehatan dan ekonomi keluarga. Jumlah anak di kalangan keluarga yang lebih berpendidikan dan lebih mampu rata-rata dua orang anak. Sedangkan di kalangan keluarga kurang mampu, mencapai rata-rata tiga orang anak. Sebagian masyarakat, ada pula yang memiliki empat sampai lima orang anak, terutama masyarakat yang tinggal di pedesaan dan di kawasan pantai.

Dengan jumlah rata-rata anggota keluarga yang masih cukup banyak bilangannya, maka harus terus diupayakan mengendalikan jumlah penduduk di negara ini agar jumlahnya tidak terlalu banyak. Langkah ini ditempuh untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas. Salah satu upaya itu adalah dengan menggalakkan kembali Program Keluarga Berencana. Tentu saja, program KB tidaklah dimaksudkan untuk membatasi jumlah penduduk semata-mata. Lebih dari itu, kita ingin membangun keluarga kecil, keluarga bahagia dan keluarga sejahtera.

Pameo; "banyak anak, banyak rejeki", sudah tidak tepat lagi. Setiap orang harus bijak memahami kondisi saat ini. Tidak perlu membentuk keluarga yang besar dengan jumlah anak yang banyak, jika tidak mampu memenuhi kebutuhan keluarga. Bagaimana mungkin sebuah keluarga akan sejahtera lahir dan batin, jika banyak anak, sementara pendapatan yang dihasilkan tidak dapat memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Kebutuhan keluarga bukan hanya kebutuhan pangan saja, tetapi juga kebutuhan sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan dan bahkan kebutuhan masa depan anak-anak. Jika tidak dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan itu, sebaiknya pilih keluarga kecil, sedikit anak, namun kehidupannya lebih terjamin. Jika pertumbuhan penduduk terus bertambah dengan laju yang tinggi, maka sangat berat kemampuan ekonomi nasional kita untuk mendukungnya. Hasil pendapatan keluarga tahun 2004 menunjukkan bahwa dari 53,3 juta keluarga, masih terdapat sekitar 30,5% atau setara dengan 16,2 juta keluarga yang termasuk dalam kategori keluarga pra-sejahtera dan sejahtera I. Jadi, tingkat kemiskinan di kalangan masyarakat masih cukup tinggi. Ini antara lain karena krisis yang dialami beberapa tahun yang lalu. Masih banyak keluarga yang belum memiliki pekerjaan, anak-anak putus sekolah dan terjadinya tindak kekerasan dalam keluarga. Keluarga pra-sejahtera dan sejahtera I, keluarga yang tidak memiliki pekerjaan dan banyaknya anak yang putus sekolah, harus diupayakan untuk terus-menerus menguranginya, menuju keluarga yang berkualitas dan keluarga yang sejahtera.

Upaya menuju keluarga sejahtera adalah tanggung jawab kita bersama. pemerintah pusat, pemerintah daerah, pihak swasta, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi dan keagamaan, serta organisasi PKK, perlu terus-menerus melakukan pembinaan, baik pembinaan mental, spiritual, ekonomi, pendidikan dan kesehatan kepada keluarga pra-sejahtera serta keluarga sejahtera I di seluruh tanah air. Jika semua pihak bersatu, peduli dan memberikan perhatian kepada mereka yang membutuhkan, maka upaya menuju keluarga yang berkualitas dan sejahtera, Insya Allah dapat terwujud.

Berkaitan dengan hal tersebut hendaknya Tim Penggerak PKK dapat memberikan bimbingan dan pembinaan kepada keluarga di seluruh tanah air. Arahkan program-program pembinaan PKK pada pelayanan sosial dasar, terutama pelayanan kesehatan, pendidikan dan peningkatan ekonomi keluarga. Jadikanlah program-program itu sebagai program prioritas Tim Penggerak PKK di berbagai daerah.

BKKBN diharapkan dapat meningkatkan program sasaran prioritas bagi pengembangan pelaksanaan Program KB Nasional. Jangan berpuas diri dengan keberhasilan Program KB saat ini. Jangan berhenti memberikan penyuluhan dan pembinaan tentang pentingnya membatasi jumlah anak dalam keluarga. Buatlah sasaran program prioritas pada upaya pengendalian pertumbuhan penduduk yang berkaitan dengan daya dukung ekonomi, peningkatan kualitas sumber daya manusia dan peningkatan kualitas keluarga Indonesia di masa yang akan datang.

Setiap keluarga hendaknya bersama-sama membimbing, membina dan menjaga keluarga masing-masing. Awali kehidupan keluarga dengan membangun suasana keluarga yang tenang dan damai. Jalinlah komunikasi dua arah yang terbuka. Kembangkan semangat belajar, dan semangat kerja keras kepada anak-anak, agar mereka dapat belajar dan hidup mandiri. Agar bangsa menjadi bangsa yang maju, haruslah menjadi bangsa yang cerdas. Agar bangsa cerdas, pendidikan harus baik. Pendidikan yang baik ditandai oleh mutu dan kualitasnya yang baik. Mutu harus ditingkatkan dan tidak boleh berkompromi dengan kualitas, karena tidak akan tertinggal dengan bangsa lain apabila sumber daya manusianya produktif dan berdaya saing. Oleh karena itu marilah bersama-sama, pemerintah, masyarakat luas, organisasi lembaga swadaya masyarakat dan orang tua serta keluarga bersama-sama menyukseskan tugas pendidikan nasional meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan kita.

Sikap sopan santun dan saling menghormati kepada sesama, membangun kehidupan yang harmonis, yang rukun dan damai mulai dari keluarga. Menjauhi diri dan keluarga dari narkoba serta perang terhadap narkoba adalah hal mendasar bagi setiap keluarga saat ini. Pertahankan, kembangkan diri untuk mengukir prestasi. Dengan menyadari arti penting dari peran, fungsi dan kedudukan keluarga dalam masyarakat, keluarga kecil berkualitas yang menjadi tumpuan masa depan bangsa dapat diwujudkan


sumber : http://papuabarat.bkkbn.go.id/Lists/Berita/DispForm.aspx?ID=259&ContentTypeId=0x0100A28EFCBF520B364387716414DEECEB1E

Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera

Norma Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera


1. Keluarga kecil bahagia sejahtera.
Berdasarkan undang-undang no. 10 tahun 1992, keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suatu suami, istri dan anaknya, atau ayah dengan anaknya atau ibu dengan anaknya.
Keluarga sejahtera merupakan keluarga yang sah menurut agama dan undang-undang serta memiliki ketahanan, baik secara fisik maupun non-fisik, mampu memperbaiki dan meningkatkan kondisi mental, fisik dan sosial keluarga serta mampu menanamkan nilai-nlai luhur budaya bangsa dan agama.
Untuk menciptakan keluarga sejahtera hendaknya ditumbuh kembangkan kedsadaran di tengah masyarakat pentingnya norma keluarga kecil bahagia dan sejahtera, yang dilandasi oleh rasa tanggung jawab, nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur bangsa.
2. Peranan alat kontrasepsi dalam keluarga berencana.
Program Keluarga Berencana dilakukan dengan cara menjarangkan atau mengatur atau mengendaikan kelahiran.
Beberapa cara mengontrol proses kelahiran antara lain:
a. Pengangkatan gonad atau uterus.
1) Pengangkatan testes dinamakan hastrasi.
2) Pengangkatan ovarium dinamakan oophorektomi.
3) Pengangkatan uterus dinamakan histeroktomi.
b. Sterilisasi.
Pada laki-laki dilakuksan dengan cara memotong saluran sperma. Sedangkan pada perempuan dengan cara memotong atau mengikat tubavalopi.
c. Kontrasepsi.
Merupakan usaha pencegahan pembuahan tanpa merusak kesuburan dengan cara:
1) Cara alami, yaitu mencegah kehamilan dilakukan dengan cara melakukan kopulasi di luar vagina.
2) Cara kimiawi, dengan metode spermisidal dan hormonal.
3) Cara mekanis, meliputi pemakaian kondom ataupun dengan menggunakan IUD (Infra Ufrime Devide)
3. Proses sosialisasi Keluarga bahagia dan sejahtera.
Fungsi keluarga dalam masyarakat salah satunya fungsi sosialisasi bagi anak-anak. Menurut Yaumil Agoes A. (1995:6) proses sosialisasi adalah proses menjadikan seseorang dalam hal ini anak, tumbuh kembang sebagai warga masyarakat yang memahami, menghayati dengan tingkahlaku yang sesuai dengan kebiasaan dan adat istiadat pada masyarakat setempat, yang melipiti niali-nilai dan norma-norma. Nilai-nilai yang diinginkan antara lain:
a. Nilai tatakrama.
b. Nilai sopan-santun.
c. Nilai kebersamaan dan gotong royong.
d. Nilai teloransi.
e. Nilai ketelitian, kerapian, kedisiplinan dan kesempurnaan.
f. Nilai kesabaran dan keuletan.


Keluarga Sejahtera

Membangun Keluarga Sejahtera Yang Mandiri dan Berkualitas

Kamis, 27/12/2012 09:02 WIB - Oleh : Kasriyati
Keluarga Sejahtera adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi kebutuhan hidup spiritual dan materiil yang layak, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki hubungan yang serasi, selaras, dan seimbang antar anggota dan antara keluarga dengan masyarakat dan lingkungan. KB (Keluarga Berencana) merupakan salah satu program pemerintah dalam rangka mengentaskan kemiskinan, yaitu dengan cara mengatur perkawinan, mengatur reproduksi, mengatur jarak kelahiran, dan mengatur jumlah anak yang ideal dalam suatu keluarga. Program KB diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga bisa memutus mata rantai kemiskinan. Logika sederhananya, lebih mudah mendidik dan mengasuh 1 atau 2 orang anak daripada 5 sampai 7 anak dengan kondisi ekonomi pas-pasan.

Studi kasus di negara-negara maju, kesadaran akan pentingnya keluarga kecil bahagia, sehat, dan sejahtera sudah menjadi hal yang sangat mendasar. Di Cina misalnya, ada Undang-Undang yang mengatur bahwa setiap keluarga hanya boleh memiliki satu orang anak, dan apabila lebih akan mendapat sangsi yang berat. Di Amerika, pasangan menikah banyak yang tidak berani memiliki anak karena belum memiliki pekerjaan tetap yang bisa menjamin ekonomi rumah tangga. Namun berbeda halnya dengan masyarakat Indonesia. Kita sering mendapatkan pasangan yang sudah memiliki 1-3 anak namun belum memiliki pekerjaan tetap. Oleh karena itu, untuk membangun kesadaran tentang pentingnya KB maka perlu dilakukan sosialisasi terus menerus dengan berbagai pendekatan sosial.
File lampiran : Membangun-dan-Membina-Keluarga-Sejahtera.pdf 

KB itu Penting!!

Kenapa sih KB itu Penting??

Menurut saya, KB itu sangat penting karena untuk menekan laju pertumbuhan di Indonesia yang sangat pesat. Islam mengatakan "Banyak Anak banyak Rezeki" itu mungkin dimaksudkan bahwa setiap ada kelahiran anak, akan mendapatkan rezeki. namun, dibalik semua itu, kita lihat dalam kehidupan kenyataan bahwa banyak anak akan memunculkan berbagai masalah dalam keluarga misalnya saja perekonomian. Apabila orang tua banyak anak, dan mereka adalah keluarga yang pas-pasan, mereka akan kesulitan untuk menyekolahkan anaknya. sehingga mungkin ada beberapa anak yang harus tidak melanjutkan sekolah ataupun semuanya tidak bersekkolah. padahal sekolah adalah kegiatan yang wajib bagi anak, untuk meningkatkan sosialisasi, sikap motorik, psikomotor anak. apabila orang tua tidak melihat dampak-dampak yang ada di masa depan, maka anaklah yang menjadi korbannya.
oleh karena itu, kita membutuhakan alat kontrasepsi seperti KB ini untuk menekan laju pertumbuhan.

makanya itu.. AYO BER-KB!!!

Kontrasepsi KB

  • Kontrasepsi adalah cara untuk mencegah terjadinya konsepsi , dengan menggunakan alat  atau  obat – obatan.

CARA KERJA KONTRASEPSI
Menurut  Prawirohardjo. S tentang cara kerja kontrasepsi dibedakan menjadi 3 yaitu :
1. Mengusakan agar tidak terjadi ovulasi.
2. Melumpuhkan sperma
3. Menghalangi pertemuan sel telur dengan sperma

PEMBAGIAN CARA KONTRASEPSI
Pada umumnya cara / metode kontrasepsi dapat dibagi menjadi :
1. Metode Sederhana.
a. Tanpa alat / obat
   Misalnya : Senggama terputus , pantang berkala , system suhu basal, perpanjangan masa laktasi dan pembilasan masa senggama.
b. Dengan alat / obat
    Misalnya : Kondom, diafragma/ cap. Spermatisid , crem, jelly dan cairan berbusa dan tablet berbusa ( Vaginal tablet )
2. Metode Efektif
a. Suntikan KB :
ü  Depoprovera yang mengandung medroxy progesterone    acetate  150 mgr.
ü  Cyclofem yang mengandung medroxy progesterone acetate 50 mgr dan komponen estrogen.
b. Susuk KB (implznt): Setiap kapsul susuk KB mengandung 36 mgr levonorgestrel.
c. Pil KB : Progesteron only pil , Pil KB kombinasi  mengandung hormone estrogen dan progesterone.
d. IUD / AKDR ( copper T , Medusa, Seven copper)
3. .Metode Kontrasepsi Mantap :
a.  Tobektomi pada Wanita
b.  Vasektomi pada Pria.

Sabtu, 06 Juli 2013

Program KB sulit mencapai MDGs


Program Keluarga Berencana (KB) dinilai belum sesuai harapan. Sehingga, pencapaian Millenium Development Goals (MDGs) untuk pelayanan KB sulit tercapai.

Deputi Bidang KB dan Kesehatan Reproduksi (KR) Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Julianto Witjaksono mengatakan, perlu komitmen yang kuat dari semua pihak agar sasaran MDGs pada 2015 tercapai dengan baik. Menurutnya, beberapa sasaran yang belum tercapai, di antarannya, angka fertilitas (TFR) yang mengalami stagnansi selama 10 tahun terakhir, yakni tetap 2,6 per wanita usia 15-49 tahun.

Selain itu, angka fertilitas pada usia remaja belum sesuai harapan karena angka age spesific fertility rate(ASFR) untuk usia antara 15-19 tahun menurun dari 51 per 1.000 perempuan menjadi 48 per 1.000 perempuan. “Padahal, kita menargetkan menjadi 30 per 1.000 perempuan usia 15-19 tahun pada 2015,” kata Julianto saat membuka Seminar Nasional Peningkatan Akses Dan Kualitas Pelayanan Bidan Praktik Mandiri Dalam Program KB Nasional, Kamis (27/6).

Menurutnya, angka fertilitas di daerah perdesaan juga sudah mulai menurun, tetapi jumlahnya masih sekitar dua kali lipat dibandingkan rata-rata kelahiran pada wanita usia subur 15-19 tahun di daerah perkotaan. Julianto mengatakan, sebagai langkah BKKBN dalam menghadapi berbagai tantangan tersebut, dirumuskanlah beberapa kebijakan dan strategi akselerasi pembangunan KB untuk 2013 dan 2014.

Rumusan tersebut, antara lain, meningkatkan sosialisasi dan pelayanan KB di lapangan dengan memberdayakan institusi masyarakat perdesaan dan perkotaan. Pemberdayaan tersebut terutama kepada petugas dan kader KB di lapangan agar tetap bermitra dengan berbagai pihak.

Sehingga, lanjut dia, kekurangan tenaga pelayanan KB dapat diatasi dengan memanfaatkan tenaga promotif dan preventif. “Dengan demikian, kehamilan yang tidak diinginkan dapat ditekan dan angka kematian ibu melahirkan juga akan semakin menurun,” ujarnya.

Selain itu, BKKBN juga menyiapkan slogan yang bersifat edukasi bagi keluarga dalam merencanakan keluarganya. Pesan “4 terlalu” (muda, tua, banyak, dan sering), kata dia, harus menjadi andalan untuk mengajak para keluarga dalam merencanakan kehidupan berkeluarga.
Terakhir, Julianto mengimbau agar kampanye pentingnya program KB tersebut lebih disemarakkan. Bidan sebagai pelayan masyarakat, kata dia, harus lebih berperan dalam penyuluhan program KB ke tengah masyarakat. “Saya mengingatkan saja bahwa antara KB dan bidan telah menyatu. Ada bumil ada bidan, ada bidan ada KB, dan ada KB ada bidan,” ujarnya. n cr-01 ed: muhammad fakhruddin