1. Faktor Lingkungan
Alasan orang tua segera menikahkan anaknya dalam usia muda adalah untuk segera mempersatukan ikatan kekeluargaan antara kerabat mempelai laki-laki dan kerabat mempelai perempuan yang mereka inginkan bersama. Keinginan adanya ikatan tersebut akan membawa keuntungan-keuntungan bagi kedua belah pihak, yaitu dimana mempelai laki-laki setelah menikah tinggal di rumah mertua serta anak laki-laki tersebut dapat dimanfaatkan sebagai bantuan tenaga kerja bagi mertuanya.
Dimana perkawinan tersebut dilatar belakangi oleh pesan dari orang tua yang telah meninggal dunia (orang tua mempelai perempuan atau orang tua mempelai laki-laki) yang sebelumnya diantara mereka pernah mengadakan perjanjian sebesanan agar tali persaudaraan menjadi kuat. Selain itu untuk memelihara kerukunan dan kedamaian antar kerabat dan untuk mencegah adanya perkawinan dengan orang lain yang tidak disetujui oleh orang tua atau kerabat yang bersangkutan dengan dilaksanakannya perkawinan tersebut.
2. Faktor Ekonomi
Alasan orang tua menikahkan anaknya dalam usia muda dilihat dari faktor ekonomi adalah sebagai berikut:
a. Untuk sekedar memenuhi kebutuhan atau kekurangan pembiayaan hidup orang tuanya, khususnya orang tua mempelai wanita. Sebab menyelenggarakan perkawinan anak-anaknya dalam usia muda ini, akan diterima sumbangan-sumbangan berupa barang, bahan, ataupun sejumlah uang dari handai taulannya yang dapat dipergunakan selanjutnya untuk menutup biaya kebutuhan kehidupan sehari-hari untuk beberapa waktu lamanya.
b. Untuk menjamin kelestarian ataupun perluasan usaha orang tua mempelai laki-laki dan orang tua mempelai perempuan sebab dengan diselenggarakannya perkawinan anaknya dalam usia muda dimaksudkan agar kelak si anak dari kedua belah pihak itu yang sudah menjadi suami istri, dapat menjamin kelestarian serta perkembangan usaha dari kedua belah pihak orang tuanya, dimana usaha-usaha tersebut merupakan cabang usaha yang saling membutuhkan serta saling melengkapi. Bahkan setelah perkawinan usia muda tersebut terjadi, lazimnya langkah-langkah pendekatan sudah mulai diambil, sedemikian rupa sehingga kedua cabang usaha tersebut berkembang menjadi satu usaha yang lebih besar.
3. Faktor Sosial
Di dalam melangsungkan suatu perkawinan, di sini wanita tidak mengukur usia berapa dia dapat melangsungkan pernikahan. Hal ini berdasarkan pada suatu kriteria yaitu apakah dia sudah mencapai tingkat perkembangan fisik tertentu. Kenyataan tersebut disebabkan karena hukum adat itu tidak mengenal batas yang tajam antara seseorang yang sudah dewasa dan cakap hukum ataupun yang belum. Di mana hal tersebut berjalan sedikit demi sedikit menurut kondisi, tempat, serta lingkungan sekitarnya. Di sini yang dimaksud sudah dewasa adalah mencapai suatu umur tertentu sehingga individu yang bersangkutan memiliki sifat-sifat atau ciri-ciri antara lain :
a) Sudah mampu untuk menjaga diri.
b) Cakap untuk mengurus harta benda dan keperluan sendiri.
c) Cakap untuk melakukan segala pergaulan dalam kehidupan kemasyarakatan serta mempertanggungjawabkan segala-galanya sendiri.
4. Faktor Agama
Agama untuk mengatur seluruh aspek kehidupan manusia sepanjang zaman. Tuhan Yang Maha Esa menciptakan manusia juga disertai dengan pedoman agama, hal ini untuk menjaga agar manusia tidak hancur ke dalam perbuatan dosa, dan disamping itu juga dibekali oleh akal sebagai alat untuk berpikir dan menalar segala permasalahan yang dihadapinya, salah satunya aspek yang diatur oleh agama adalah lembaga perkawinan. Lembaga perkawinan juga mempunyai andil besar dalam pernikahan seseorang. Tugas yang seharusnya dilakukan adalah menikahkan anak- anak yang sudah mempunyai kecukupan umur dan mempunyai kesiapan secara psikologis serta mempunyai kemampuan secara finansial yang bisa menunjang kehidupan rumah tangganya esok.
5. Faktor Pendidikan
Rendahnya tingkat pendidikan menjadikan para remaja tidak mengetahui berbagai dampak negatif dari pernikahan anak. Dengan demikian meraka menikah tanpa memiliki bekal yang cukup.Tentang dampak bagi kesehatan reproduksi, mereka tentu tidak tahu. Untuk itu perlu sosialisasi dampak negatif ini, karena rata-rata mereka hanya lulusan SD. Padahal pentingnya untuk memberikan pendidikan seks mulai anak berusia dini. Hal ini bertujuan agar anak nantinya setelah dewasa mengetahui betul perkembangan reproduksi mereka, bagaimana menjaga kesehatan reproduksi mereka, dan kapan atau pada usia berapa mereka sudah bisa memantaskan diri untuk siap melakukan hubungan yang sehat.
6. Factor Budaya
Factor budaya juga turut mengambil andil yang cukup besar, karena kebudayaan ini diturunkan dan sudah mengakar layaknya kepercayaan. Dalam budaya setempat mempercayai apabila anak perempuannya tidak segera menikah, itu akan memalukan keluarga karena dianggap tidak laku dalam lingkungannya. Atau jika ada orang yang secara finansial dianggap sangat mampu dan meminang anak mereka, dengan tidak memandang usia atau status pernikahan, kebanyakan orang tua menerima pinangan tersebut karena beranggapan masa depan sang anak akan lebih cerah, dan tentu saja ia diharapkan bisa mengurangi beban sang orang tua. Tak lepas dari hal tersebut, tentu saja banyak dampak yang tidak terpikir oleh mereka sebelumnya.

0 komentar:
Posting Komentar